Surat Kuasa Menjual dalam Akad Pembiayaan Perbankan Syariah dan Dampaknya terhadap Eksekusi Jaminan Benda Tidak Bergerak
Surat Kuasa Menjual dalam Akad Pembiayaan Perbankan Syariah dan Dampaknya terhadap Eksekusi Jaminan Benda Tidak Bergerak
Blog Article
Abstract Plenty of uses power of attorney to sell in sharia banking financing contracts is a potential problem regarding the validity of the selling power of attorney made during the binding of the financing contract and also problems regarding the execution of immovable property guarantees using a power of attorney to sell as a basis.The power of attorney to sell in Islamic banking financing contracts and its impact on the execution of immovable property guarantees are discussed in this study.The legal research method used is normative research with a normative juridical approach.
The study concluded that the validity of the agreement in the power of attorney to sell is also determined by whether the financing contract in Islamic banking uses a mortgage guarantee or not, and that the execution sukrensi.com of immovable collateral objects using the basis of a power of attorney selling must go through a lawsuit to the Religious Court first and must wait for a court decision.(inkracht) Keywords: Power of Attorney to Sell; Syariah banking; Execution; Guarantee Abstrak Banyaknya penggunaan surat kuasa menjual pada akad pembiayaan perbankan syariah merupakan click here suatu potensi munculnya permasalahan mengenai sahnya surat kusa menjual yang dibuat saat pengikatan akad pembiayaan dan juga permasalahan mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan benda tidak bergerak dengan menggunakan surat kuasa menjual sebagai dasar.Penelitian ini membahas menganai surat kuasa menjual dalam akad pembiayaan perbankan syariah dan dampaknya terhadap eksekusi jaminan benda tidak bergerak.
Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dengan mengunakan pendekatan yuridis normatif.Bahan-bahan hukum dikumpulkan dengan studi kepustakaan dan studi dokumen, hasil penelitian menyimpulkan bahwa sahnya perjanjian dalam surat kusa menjual juga ditentuakan dari apakah akad pembiayaan pada perbankan syariah tersebut menggunakan jaminan hak tanggungan atau tidak, kemudian eksekusi benda jaminan tidak bergerak dengan menggunakan dasar surat kuasa emnjual harus melalui gugatan ke Pengadilan Agama terlebih dahulu dan harus menunggu adanya putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap (inkracht) Kata kunci: Surat Kuasa Menjual; Perbankan Syariah; Eksekusi; Jaminan.